MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang Pengacara asal Pangkep bernama Munawir Saleh (32) harus berurusan dengan polisi seusai melakukan penipuan.
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, Munawir diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (2/6/2023)
Menurut Dharma, Munawir ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor LP / 130 / II / 2022/ SPKT POLDA SULSEL tertanggal 7 Februari 2022.
"Menurut keterangan pelapor ada tipu gelap yang dilakukan pelaku terhadap dirinya," ujar Dharma, Jumat (9/6/2023).
Menurut dia, pelapor membeli beras kepada terlapor sebanyak 70 ribu kilogram dengan harga Rp7.500 per kilogram. Dan, akan dibayar paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2021. Tambahnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 474.400.000.
"Namun sampai sekarang terlapor belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat dihubungi," ujar dia. (isak pasa'buan/A)