PAREPARE, RAKSUL- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. WNa itu bernama Muhammad Bin Jasmin kelahiran Sabah Malaysia.
Warga Negara asal Malaysia ini telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu masuk ke wilayah Republik Indonesia pada tahun 2021 tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan keimigrasian, dan tidak memiliki dokumen yang sah berupa paspor, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pada pasal 113.
Hali ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melalui Kasi Inteldakim Andi Brian dalam press rilis, Jumat (9/6/2023).
Kasi Inteldakim Andi Brian pada kesempatan tersebut menuturkan, Warga Negara Malaysia ini masuk ke Indonesia melalui perlintasan ilegal menuju Pelabuhan Nusantara Kota Parepare umtuk bertemu dengan kedua orang tuanya yang sedang sakit di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
"Sebenarnya dia (WNA) terpaksa ke sini karena di Malaysia pun tidak memiliki dokumen-dokumen lain untuk membuat paspor Malaysia, sehingga yang bersangkutan nekat melalui perlintasan ilegal melalui sungai nyamuk ke Pelabuhan Nusantara untuk bertemu orang tuanya yang dikatakan sedang sakit di Kabupaten Pinrang,” ungkap Brian.
Lanjut Brian, sesuai dengan Laporan Kejadian yang telah dibuat, yang bersangkutan merupakan warga negara Malaysia tersebut masih dinilai kooperatif dalam mengetahui pelanggarannya.
Sehingga, kata dia Ia mencoba membuat dokumen kependudukan Indonesia namun ditolak oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Pinrang.
"Karena ketidaktahuannya tentang aturan di Indonesia dan menghindari syarat administrasi untuk keberadaanya di indonesia, ia mencoba membuat suatu dokumen resmi namun ditolak oleh Disdukcapil Pinrang, " terangnya.
Untuk deportasi warga asal Sabah Malaysia tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu 10 juni 2023, setelah dibuatkan surat perjalanan, atau surat perlakuan cemas yang akan digunakan yang bersangkutan untuk kembali ke negara malaysia.(Yanti)