300 Ribu Jiwa Generasi Muda Indonesia Diselamatkan, Polda Sulsel Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

  • Bagikan
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso berlangsung di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis (8/6/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak ratusan kilogram (kg) Narkoba jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat daftar G dimusnahkan Polda Sulsel, pada Kamis (8/6).

Pantauan di lokasi, pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso di halaman Mapolda Sulsel.

Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah forkopimda turut hadir dilibatkan. Di antaranya, Pangdam XIV/Hasanuddin, Kajati Sulsel, Ketua MUI, Kepala BNNP Sulsel, Kepala BPOM Sulsel, pejabat forkopimda, akademisi dari berbagai kampus di Makassar, PJU Polda Sulsel, serta organisasi mahasiswa lainnya.

Setyo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jajarannya dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

"Pemusnahan ini merupakan akumulasi barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel selama lima bulan terakhir, atau dari Januari sampai Mei," ujar Setyo, Kamis (8/6/2023).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, dirincikan Setyo, di antaranya, sabu sebanyak 20,7 Kg, ganja sebanyak 4,3 Kg, ekstasi 957 butir dan obat daftar G sebanyak 4.000 butir.

Dari pemusnahan tersebut, Jenderal bintang dua itu menyebut ada sekitar 300 ribu jiwa generasi muda Indonesia berhasil diselamatkan.

Dengan asumsi, lanjut Setyo. 1 gram sabu dikonsumsi sebanyak 15 orang, 1 gram ganja dikonsumsi 5 orang, 1 butir ekstasi dapat dikonsumsi 1 orang. juga 10 butir obat-obatan daftar G dapat dikonsumsi oleh 1 orang.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini maka diperkirakan sekitar hampir 300 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Lebih jauh, orang nomor satu di Mapolda Sulsel itu mengatakan tindak pidana narkoba tahun 2023 periode Januari hingga Mei yaitu 1.036 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.574 orang

Dengan rincian laki-laki 1.494 orang dan perempuan 80 orang," tandasnya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 78.165,363 gram atau 78 Kg, ekstasi 17.774 butir, ganja 12.942,31 gram atau 12 Kg, obat daftar G 99.227 butir, sintetis 1.356,73 gram atau 1 Kg.

"Saya ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satres Narkoba Polda Sulsel dan jajaran, juga atas dukungan masyarakat dan organisasi anti narkoba sehingga bisa melakukan pengungkapan ini," tukasnya.

Tambah Setyo, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba juga disebut masih menjadi ancaman serius yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia.

Termasuk, dalam beberapa momentum, Presiden RI Jokowi mendeklarasikan terjadinya darurat narkoba untuk Indonesia.

"Situasi tersebut dilihat dari fenomena penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang telah melanda sebagai masyarakat, mulai dari usia hingga dewasa, kalangan pengusaha, profesional, hingga aparat TNI/Polri, masyarakat di perkotaan juga di desa, kaya ataupun miskin telah terancam oleh peredaran narkoba ini," terangnya.

Maka dari itu, dia meminta seluruh masyarakat, pemerintah dan unsur forkopimda lainnya turut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Akibat kondisi tersebut bangsa Indonesia dihadapkan pada hilangnya penerus di masa depan. Untuk itu perlu waspada dan mencari solusi dalam mengatasi bahaya narkoba ini. Narkoba merupakan warning bagi pemerintah, masyarakat, orang tua, pendidik, aparat penegak hukum dan generasi muda," kuncinya. (*/fajaronline)

  • Bagikan