MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang pelaku penganiaya berat di Kota Makassar bernama Suandi (24) berhasil ditangkap polisi saat kembali ke Sulsel untuk melangsungkan pernikahannya.
Suandi ditangkap berdasarkan laporan polisinya di Polsek Tamalanrea, tanggal 14 Maret 2022 lalu. Sebelum Suandi diamankan polisi, dia juga sempat ditetapkan sebagai buronan atau DPO karena kabur ke Papua.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menjelaskan, Suandi terlibat tindak pidana penganiayaan berat karena memarangi korbannya hingga tangannya terputus.
"Pelaku diamankan Sabtu kemari (10/6/2023). Pelaku ditangkap berdasarkan LP: STPL/688/III/2022/SPKT RESTABES MAKASSAR/POLSEK TAMALATE. Tanggal 14 Maret 2022," kata Kompol Dharma saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).
Pelaku dibekuk di Jalan Moh Tahir, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, sekitar Pukul 03.00 Wita, Sabtu (10/6/2023) kemarin.
Saat akan diamankan, pelaku disebut sempat melawan petugas hingga diberikan tembakan peringatan. Karena tak diindahkan, Suandi pun dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya.
"Pada saat dilakukan pencarian barang bukti pelaku berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku," ujarnya.
Adapun kejadian ini bermula saat korban melintas di TKP, di wilayah Tamalate, lalu tiba-tiba dihadang oleh pelaku. Tanpa banyak tanya, pelaku disebut langsung mengancam dan menembak korban menggunakan senapan angin.
"Pelaku membusur (menembak) korban menggunakan senapan angin yang mengenai bagian punggung dan paha sebelah kiri," terangnya.
Tidak hanya itu, korban yang sudah dalam kondisi kesakitan kembali di parangi korban sehingga mengalami luka robek dan putus di bagian pergelangan tangan kirinya.
Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku kemudian melarikan diri ke Papua. Karenakan akan melangsungkan pernikahannya, pelaku kembali ke Sulsel dan berhasil ditangkap.
"Dari hasil interogasi pelaku sempat melarikan diri ke Papua dan kembali ke Sulsel karena bulan depan ingin melangsungkan pernikahan," terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lanjutan. Namun parang yang digunakan untuk menebas korbannya sudah dibuang pelaku ke sungai Jeneberang. (Isak Pasabuan/B)