Untuk itu, masyarakat harus jeli dalam memilih investasi, terutama dalam memperhatikan logo dari regulator jasa keuangan seperti LPS.
Pasalnya, banyak lembaga keuangan yang menggunakan logo dan mengatasanamakan LPS. Padahal, lembaga tersebut merupakan non bank, sehingga jika terjadi masalah, dana simpanan tidak mendapat jaminan dari LPS.
"Penyedia investasi ilegal biasanya juga tidak memberikan informasi yang jelas atau menghindari pertanyaan-pertanyaan kritis," tegasnya.
Di sisi lain, pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai maraknya kasus investasi bodong disebabkan rendahnya literasi keuangan (financial literacy) konsumen.
al tersebut juga disebabkan oleh rendahnya habitat membaca (reading habit) konsumen. Sehingga, banyak masyarakat yang memang memiliki inklusi keuangan baik, namun minim literasi keuangan.
"Oleh karena itu, OJK dan bank serta lembaga keuangan non bank wajib terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai produk dan jasa perbankan, investasi dan keuangan," tegas Paul.