Keluarga Korban Kekerasan Anak di Tator Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

  • Bagikan
Ilustrasi

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Orang tua korban pemukulan terhadap anak yang merupakan siswa salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Tana Toraja (Tator) inisial Mc berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Dimana pelaku penganiaian diduga dilakukan oleh inisial BMT pada bulan November 2022 lalu, yang kasusnya saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makale, dimana sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut akan dijadwalkan, besok (Selasa, 13 Juni 2023).

Menurut ibu korban Mc, Hermin Ramba Allo, saat ditemui media dikediamannya menjelaskan bahwa kasus pemukulan terhadap anaknya sebenarx sudah berjalan sejak 26 November 2022 lalu, prosesnya cukup lama dan baru bergulir di PN Makale pekan lalu dan besok dijadwalkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa.

"Prosesnya cukup lama, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga di Pengadilan. Dan kami dimediasi dua kali pertama di kepolisian kemudian di kejaksaan, dan kami keluarga bertahan untuk terus menempuh jalur hukum " beber Hermin.

Dirinya juga selama ini selalu bertanya-tanya kenapa pelaku belum ditahan, apakah dalam kasus ini ada pengecualian atau seperti apa, sehingga pelakunya tidak ditahan.

Dirinya berharap keadilan bisa benar-benar diterapkan bagi anaknya selaku korban agar pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya . Dirinya mengaku bahwa sejak mengalami pemukulan anaknya menjadi trauma dan lebih banyak diam padahal sebelumnya anaknya termasuk anak yang periang. 

"Kami berharap kepada pengambil penegak hukum agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya, dan UU Perlindungan Anak benar-benar diterapkan " pungkas Hermin.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makale, Muh. Harmawan SH saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya kasus pemukulan tersebut dan saat ini sedang menunggu sidang pembacaan tuntutan di PN Makale. Dan terkait penahanan pelaku dirinya mengatakan bahwa itu ranah pengadilan, karena belum ada putusan.

Disebutkan Harmawan bahwa pelaku dikenakan Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang  perlindungan anak, pasal 80 ayat 1 dengan ancaman penjara 3,6 tahun. Dirinya memastikan pelaku tidak akan bebas dari jeratan hukum yang berlaku. 

“Dalam persidangan sebelumnya tersangka sudah mengakui kesalahan (memukul) jadi jangan ragu kami dari kejaksaan menjamin pelaku tidak akan bebas,” pungkas Harmawan.

Sementara itu pakar hukum, Pither Ponda Barani yang dimintai keterangan terkait kasus pemukulan anak dibawah menyayangkan bahwa pelaku belum ditahan sampai saat ini. Namun dirinya mengatakan jika nantinya ada putusan PN, maka pelaku akan menjalani full masa tahanannya, tidak ada pemotongan masa tahanan. (Ely)

  • Bagikan

Exit mobile version