Di kediaman RR, petugas menemukan barang bukti berupa 20 sachet sabu dan 110 butir pil ekstasi siap edar. Polisi menyebut para pelaku ini merupakan jaringan kurir narkoba dalam kampus.
"Dari hasil interogasi dari lelaki RR bahwa dirinya menerima narkotika sabu dan ekstasi dari seorang yang tidak dikenal namanya namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman dari SAH," sebut mantan Wadankorbrimob Polri itu.
Pelaku Dikendalikan Narapidana
Polisi membeberkan, jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus ternyata dikendalikan dua narapidana yang sementara mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel.