Setyo menyebut, dua narapidana itu diketahui berinisial TR mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana berinisial SN mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto.
Keduanya sudah teridentifikasi merupakan bagian dari jaringan keenam tersangka yang diamankan. Peran kedua narapidana itu yaitu pengendali peredaran barang haram itu.
"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," sebut Setyo. (Isak Pasabuan/B)