MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar jika masih ada sekitar 18 ribu lebih wajib pilih tidak memiliki e-KTP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya bisa bersyarat ke wajib pilih dan dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar.
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi mengatakan jika pihaknya juga memiliki data pemilih non KTP-el dimana mereka harus memiliki KTP-el saat proses pemilihan.
"Kami hanya bisa meminta kepada mereka (pemilih belum memiliki KTP-el) untuk melakukan perekaman agar saat pemungutan suara lebih efektif," kata Farid, Selasa (13/6).
Dirinya pun sudah melakukan koordinasi dengan Dukcapil Kota Makassar agar yang belum melakukan perekaman dan itu mayoritas pemilih pemula yang umurnya 17 tahun jelang 14 Februari 2024.
"Jadi kami juga sudah meminta kepada dukcapil yang umurnya sudah 17 tahun tahun depan disegerakan (lakukan foto KTP-el)," ujarnya.
Belajar pengalaman Pileg 2019 dan Pilwakot 2020 kemarin. KPU Kota Makassar bisa menyurati yang wajib KTP-el. Farid pun mengakui jika mayoritas yang belum melakukan perekaman itu pemilih pemula seperti 2019 dan 2020.
"Tahun 2020 kemarin kami surati tidak kurang dari 20 ribu orang wajib pilih untuk melakukan perekaman di Kecamatan dan Capil. Ini juga yang akan kami lakukan untuk pemilu 2024, khususnya pemilih pemula," bebernya.
Disinggung apakah KPU akan meminta kepada Dukcapil untuk jemput bola melakukan perekaman di setiap SMA yang ada di Kota Makassar. Farid hanya menyebutkan itu merupakan program Dukcapil Makassar dan dia tidak bisa masuk.
"Itu Program Dukcapil, kami hanya mendorong pemilih untuk mengaktifkan data pribadinya terutama KTP," jelasnya. (Fahrul/B).