Rutan Jeneponto Kecolongan, Narapidana Bebas Pakai Ponsel

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak memberi keterangan kepada wartawan mengenai narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Rumah Tahanan Jeneponto, Selasa (13/6/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Petugas Rumah Tahanan di Kabupaten Jeneponto kecolongan. Seorang narapidana yang tengah ternyata masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara. Narapidana tersebut bebas menggunakan telepon seluler untuk mengontrol bisnis barang haram tersebut.

SN atau SAN merupakan inisial dari narapidana yang ditahan di Rutan Jeneponto. Bukannya insyaf atas hukuman dari perbuatannya, SAN malah tetap mengendalikan bisnis narkoba meski jiwa dan raganya tengah terkurung.

Dengan menggunakan telepon seluler, SAN tetap leluasa berhubungan dan berkomunikasi dengan pihak luar. Khususnya, jejaring bandar maupun pengedar yang bebas berkeliaran di luar penjara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak menuturkan, berdasarkan petunjuk dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, pihaknya langsung turun mengamankan SAN dan menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang yang dimaksud yaitu handphone yang diduga digunakan SAN untuk berkomunikasi dengan para pelaku pengedar narkoba.

"Berkat kerja sama itu, setelah kami mendapatkan kepastian, inisial dan dimana yang bersangkutan menjalani pidana, kami langsung memeriksa dan menyita barang-barangnya," kata Liberti, Selasa (13/6/2023).

Adapun handphone yang disita telah diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti. SAN juga ikut diserahkan untuk pengambilan keterangan oleh penyidik.

"Polisi akan mengusut aktivitas narapidana itu dengan jaringannya melalui telepon seluler itu," kata Liberti.

Liberti menyebut, SAN merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis 16 tahun penjara. Sebelum ditahan di Rutan Jeneponto, SAN telah beberapa kali berpindah tempat penahanan. Awal masuk penjara pada 15 November 2017, SAN ditahan di Rutan Sidrap, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Bollangi, lalu ke Rutan Bulukumba.

"Dan terakhir menjelang masuknya masa 2/3 dia dipindah ke Rutan Jeneponto. Berdasarkan perhitungan, SAN sudah bisa bebas bersyarat pada 13 Oktober 2024," sebut Liberti.

SAN dipindahkan beberapa kali dengan alasan perilaku. Dia disebut tidak mau mengikuti aturan-aturan yang ada di dalam Rutan maupun Lapas.

"Karena alasan perilaku sudah tiga kali pindah titik. Seluruh proses pemindahan berdasarkan hasil asesmen memang perilakunya termasuk yang belum ada perubahan," ujar dia.

Untuk diketahui, kasus ini pertama terendus usia Polda Sulsel mengungkap kasus penemuan brankas berisi narkoba di dalam salah satu sekretariat mahasiswa di kampus Universitas Negeri Makassar. Selain mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, polisi juga menangkap enam orang terduga pengedar.

Dari hasil interogasi para pelaku itulah polisi kemudian mengendus adanya keterkaitan dengan jaringan dua orang narapidana yang diketahui berinisial TR, mendekam di Lapas Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana inisial SN atau SAN, mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto.

Kedua narapidana ini dikatakan sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka tersebut. Peran kedua narapidana itu yakni sebagai pengendali peredaran narkoba.

"Ini (enam pelaku) jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto. Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," kata Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso saat jumpa pers kasus itu, Minggu (11/6/2023). (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version