BEKASI, RAKYATSULSEL - Pemilik Travel Jogja Holiday Center (JHC) resmi ditetapkan tersangka, usai menipu ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi hingga Batal Study Tour ke Yogyakarta.
Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin Nurseha mengatakan, kepastian keberangkatan para siswa ke Yogyakarta masih menunggu hasil musyawarah dengan orang tua siswa.
"Ini masih dirapatkan oleh wali murid, kan tawaran dari pihak sekolah tetap agenda study tour, tetapi nanti tergantung hasil musyawarah dengan wali murid," kata Samsudin saat dikonfirmasi, Selasa 13 Juni 2023.
Saat ini ia telah menghimbau kepada pihak sekolah, untuk lebih memilah travel agent apabila ingin tetap memberangkatkan para siswa ke Yogyakarta.
"Saya sih menawarkan ke sekolah, kalau memang diberangkatkan, cari EO yang bonafit. yang bersedia menalangi dulu, nanti kita bayar, sekali lagi hasil musyawarah diputuskannya," ungkapnya.
Samsudin Nurseha menjelaskan, pihak orang tua terlapor juga telah memberikan jaminan atas kerugian batalnya Study Tour MAN 1 Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Malam kejadian itu, saya langsung membuat LP. Jumat malam saya mediasi dengan orang tua, karena itikad baik ya sudah saya butuh jaminan dan koperatif, dengan menyerahkan sertifikat rumah, itu cuma kan saya pikir perlu dituangkan di atas hitam putih," ucapnya.
Saat ini ratusan siswa MAN 1 Bekasi, masih menanti keputusan dari hasil musyawarah orang tua siswa terkait kepastian keberangkatan study tour ke Yogyakarta.
Sebelumnya, Pemilik Travel Jogja Holiday Center resmi ditetapkan tersangka, usai Ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi Batal berangkat ke Yogyakarta.
Pemilik travel resmi ditahan usai uang yang telah diserahkan panitia sekolah kepada Aditya Rizky, digunakan diuntuk kebutuhan pribadi membayar hutang.