MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Keberadaan pengatur jalan ilegal di persimpangan jalan atau yang dikenal dengan Pak Ogah menjadi salah satu penyebab kemacetan di kota-kota besar di Indonesia. Salah satunya, yang terjadi di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan penindakan dan pembinaan terhadap Pak Ogah guna memastikan ketertiban lalu lintas di kota ini.
Plt Kepala Satpol PP, Ikhsan NS, menegaskan bahwa Pemerintah Kota telah memiliki Peraturan Daerah No. 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang memberikan dasar hukum untuk menangani masalah ketertiban yang terkait dengan aktivitas Pak Ogah.
Ikhsan mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas bagi para Pak Ogah yang mengganggu ketertiban umum.
"Tentu kami akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Sesuai dengan Perda kita itu bisa dapat kurungan paling lama enam bulan," jelas Ikhsan, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, para Pak Ogah ini dapat dikenai hukuman kurungan maksimal enam bulan. Selain itu, Ikhsan juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas Pak Ogah terhadap lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.
Untuk menangani keberadaan Pak Ogah, Satpol PP telah melaksanakan penjaringan di beberapa titik strategis di kota ini.
Pada hari Senin kemarin, Ikhsan mengaku pada 12 Juni 2023 yang lalu pihaknya berhasil berhasil menangkap enam orang Pak Ogah di sepanjang Jalan AP Pettarani.
Para pelanggar tersebut kemudian diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
Ikhsan menjelaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap pembinaan, di mana proses penegakan sanksi akan dilakukan setelah memberikan teguran terlebih dahulu, sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
"Sementara ini kita masih dalam tahap pembinaan, setelah itu mereka tandatangan surat pernyataan, karena kita kan ada SOP, kita berikan teguran dulu, baru sanksinya," terang Ikhsan.
Satpol PP juga akan terus menggencarkan penjaringan Pak Ogah di jalan-jalan protokol di Makassar, seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan AP Pettarani, Jalan Veteran, Jalan Sudirman, Jalan Alauddin, dan beberapa ruas jalan lainnya yang sering menjadi tempat beroperasinya Pak Ogah. (sasa/B)