JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kementerian Kesehatan RI memastikan program vaksinasi COVID-19 tetap berlanjut di masa endemi.
Vaksin akan dilakukan lewat integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.
"Kebijakan ini adalah bagian dari pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia yang segera dicabut oleh Presiden Joko Widodo," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.
Nadia mengatakan aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Ketentuan yang bersifat politik dalam upaya pengendalian COVID-19 di dalam negeri itu sebelumnya diikuti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi berakhir per 31 Desember 2022, hingga komponen pembiayaan vaksinasi dan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.
"Vaksin menjadi bagian dari proses pertahanan. Nanti, protokol kesehatan dilepas pelan-pelan, syarat vaksinasi dilepas jadi fakultatif," katanya.
Menurut Nadia vaksinasi COVID-19 saat ini sudah menjadi ketentuan baru di Indonesia, termasuk negara lain yang masih mensyaratkan bagi pelaku perjalanan luar negeri, salah satunya bagi jemaah umrah di Arab Saudi.
Untuk itu Kemenkes memastikan persediaan vaksin COVID-19 akan dilakukan untuk jangka waktu panjang untuk memenuhi kebutuhan penggunanya.
Menurut Nadia vaksinasi COVID-19 terbukti memberikan perlindungan bagi penerima manfaat dari keadaan gejala berat yang membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.
"Kami lihat Amerika, Eropa itu sudah membuka vaksin dengan cakupan vaksinasi sekian. Mereka juga tidak ada kejadian yang signifikan terjadi fatalitas yang berat," katanya.