Parpol Diminta Optimalkan Masa Perbaikan Bacaleg

  • Bagikan
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) walau masih ada waktu sampai 23 Juni 2023 nanti.

"Kalau verifikasi sebenarnya sudah selesai, kami tinggal melakukan pencermatan dokumen. Sekitar 98 persen sudah rampung. Tapi nanti kami umumkan," ungkap Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (14/6/2023).

Untuk bacaleg ganda, kata dia, tidak ada penambahan, tetap 23 orang. "Konstan 23 orang. Bacaleg ganda ini ditemukan oleh tim verifikasi faktual, saat memeriksa nama bacaleg yang diunggah ke sistem Informasi pencalonan (silon) oleh partai politik," paparnya.

Selain data ganda, ada juga beberapa dokumen bacaleg belum lengkap, sehingga mereka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan harus dimaksimalkan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, karena pengajuan perbaikan dokumen adalah momen paling penting untuk parpol.

"Intinya memaksimalkan masa perbaikan. Karena jika setelah masa perbaikan dan dokumen bacaleg tidak lengkap, maka tidak alasan untuk perbaikan lagi. Pasalnya, setelah tahapan perbaikan, tidak ada lagi fase perbaikan. Kalau tidak diperbaiki, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berkasnya tidak lengkap," tegas Gunawan.

Dengan demikian, lanjutnya, jika di masa perbaikan dokumen bacaleg masih saja tidak lengkap setelah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, maka bacaleg bersangkutan akan gugur dengan sendirinya.

"Gugur bacalegnya dan tidak bisa ada penggantian kecuali masa perbaikan diajukan pengganti . Jadi partai dianggap tidak memenuhi syarat administrasi. Kalau saya mending parpol ajukan memang mi pengganti bacaleg di masa perbaikan nanti," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan