"Melalui pencocokan sementara dan dilakukan perbaikan data, jumlahnya berkurang menjadi 6.686.826 orang. Ada berkurang," kata.
Dia menyebut jumlah yang dihapus itu masuk daftar tidak memenuhi syarat dan juga banyak ditemukan pemilih ganda. Maksudnya, masyarakat atau calon pemilih banyak yang sudah pindah penduduk.
Pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS itu, menurut Ancha menyebar di 24 kabupaten/ kota. Adapun rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat KPU kabupaten/ kota, berlangsung pada 20-21 Juni 2023 mendatang.
"Jadi jumlah pemilih yang terdapat dalam DPSHP itu bisa saja berubah. Tapi, KPU kabupaten/ kota masih terus melakukan perbaikan sesuai tahapan dan nantinya ditetapkan menjadi DPT sebelum dilaksanakan Pemilu 2024. (Yadi/B)