Narapidana Kendalikan Bisnis Dalam Penjara, Tim Khusus Periksa Petugas Rutan Jeneponto

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang narapidana berinisial SAN yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jaringan kampus di Makassar telah dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jeneponto.

SAN sempat dibawa ke Polda Sulsel untuk diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus temuan brangkas berisi narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam pengungkapan kasus ini, ada enam orang ikut ditangkap polisi.

Kepala Satuan Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel, Suprapto menyatakan, narapidana tersebut akan diperiksa juga oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi di internal Rutan Jeneponto selama ini.

"Akan diperiksa kembali, kami akan kroscek. Jadi tetap kami lakukan pemeriksaan," ujar Suprapto, Kamis (15/6/2023).

Untuk dua hari ini, Tim Khusus Kanwil Kemenkumham Sulsel disebut baru melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang bekerja di Rutan Jeneponto. Suprapto menolak mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Kepala Rutan (Jeneponto) belum diperiksa, saya juga belum kroscek. Baru sebagian pegawai, karena pemeriksaan tidak satu hari selesai," ujar Suprapto.

Selain melakukan pemeriksaan di Rutan Jeneponto, Tim Khusus Kanwil Kemenkumham Sulsel juga dikatakan telah berangkat ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, di Kabupaten Bone.

Hal tersebut dilakukan mengingat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel juga sempat menyinggung seorang pelaku lain, pengendali peredaran narkoba inisial TR yang mendekam di Lapas Kelas II A Watampone.

"Iya (tim dikirim ke Bone). Hari ini kami sedang menuju Bone untuk mengkonfirmasi, mencari informasi," ucap Suprapto.

SAN mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, selama ini, mengendalikan peredaran narkoba dari bilik jeruji dengan menggunakan handphone (HP). Hal itu terungkap setelah pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan penggeledahan dan mengamankan HP milik SAN. SAN juga disebut merupakan seorang narapidana dengan kasus yang sama, yaitu kasus narkoba.

Sebelum ditahan di Rutan Jeneponto, SAN telah beberapa kali berpindah tempat penahanan. Awal masuk penjara 15 November 2017, SAN ditahan di Rutan Sidrap, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Bollangi, lalu ke Rutan Bulukumba, dan terkahir di Rutan Jeneponto.

SAN disebut tidak lama lagi akan bebas, tepatnya pada 13 Oktober 2024 mendatang setelah menjalani masa vonisnya 16 tahun penjara. Namun karena kembali berkasus, kemungkinan besar SAN akan kembali dipenjara. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan