JAKARTA, RAKYATSULSEL — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Meski mengakui sistem itu punya kekurangan.
“Sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang tidak bisa dibantah,” kata Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Disebutkan, tiap sistem memiliki kekurangan yang berdampak pada penerapannya dalam Pemilu.
“Kelebihan dan kelemahan tiap-tiap varian sistem Pemilu dimaksud, hampir selalu berkait erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan Pemilu,” lanjutnya.
Diketahui, MK menolak uji materil sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
MK sendiri telah menggelar enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.
MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut sitem proporsional terbuka memberi peluang terjadi politik uang. Biayanya juga mahal karena mesti kampanye politik.
“Keberadaan modal politik yang besar ini menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup,” ujar Suhartoyo.
Sementara untuk proporsional tertutup, Suhartoyo mengatakan pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam memilih calon legislatif.
“Pemilih tidak memiliki kesemptan untuk memilih secara langsung calon yang mereka ingin pilih,” ucapnya.
Disebutkan pula, nepotisme berpotensi terjadi dengan sistem ini. Khsusnya dalam partai politik.
“Dimana parpol cenderung memilih keluarga atau lingkaran terdekat tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara objektif,” jelasnya. (FO)