Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Gowa Pakai Produk Dalam Negeri

  • Bagikan
Peserta Bimbingan Teknis Penerapan PDN dan TKDN dalam pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023, di Hotel Four Point By Sheraton, Makassar, Kamis (15/6).

Sekda Gowa: Prioritaskan Produk UMKM dan Koperasi

GOWA, RAKYATSULSEL - Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah maka, Presiden RI mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2022.

Hal ini diutarakan Kamsina saat membuka kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Penerapan PDN dan TKDN Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023, di Hotel Four Point By Sheraton, Makassar, Kamis (15/6).

Instruksi itu mendukung pencapaian target belanja paling sedikit 400 trilliun rupiah untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMKM dan Koperasi juga mengintruksikan untuk membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

"Arah dari Inpres ini sebenarnya adalah melakukan pengurangan penggunaan barang import sampai dengan 5 persen. Selain itu juga menginstruksikan pengalihan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun ini. Sehingga diimbau tidak ada lagi SKPD yang tidak mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang dan jasanya pada sistem informasi rencana umum pengadaan barang dan jasa (Sirup) LKPP dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPBE)," ungkapnya.

  • Bagikan