MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga orang warga yang ditangkap Polisi saat ikut melaksanakan aksi unjuk rasa bersama ratusan warga Pulau Lae-lae, Makassar, dibebaskan. Mereka menggelar aksi menolak rombongan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang berencana mereklamasi kawasan pulau tersebut, Kamis (15/6).
Ketiga orang yang diamankan itu yakni Harun, warga Pulau Lae-lae, kemudian Ibe dan Fira yang merupakan mahasiswa pendamping warga yang menolak reklamasi Pulau Lae-lae.
"Satu warga ditangkap dan dibawa ke Polairud, kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar. Warga atas nama Harun, sementara dua lainnya ini adalah teman-teman mahasiswa yang tergabung dalam aliansi," kata pendamping warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin.
Mira--sapaan Mirayati Amin mengatakan, dua mahasiswa yang sebelumnya diamankan Polisi tidak memiliki alasan penangkapan yang jelas. Dimana Ibe dan Fira saat itu sedang menunggu temannya di sekitar kantor Polairud namun tiba-tiba dibawa Polisi ke kantornya.
"Keduanya (Ibe dan Fira) ikut ditangkap oleh pihak Polairud tidak tahu dasarnya. Jadi mereka hanya berdiri di depan Polairud, menunggu teman-teman aliansi datang, tapi langsung ikut ditangkap," jelasnya.
Sementara Harun ditangkap saat ikut bersama rombongan massa aksi. Saat massa melakukan penghalangan di depan Pulau Lae-Lae menggunakan kapal, salah satu kapal yang ditumpangi massa aksi disebut tak sengaja bertabrakan dengan kapal Polisi.
Saat kedua kapal itu saling mepet, Polisi langsung naik dan menangkap Harun. Dalam proses penangkapan itu kata Mira sempat terjadi cekcok hingga pemukulan terhadap warga.
"Jadi warga tadi sempat melakukan penghalangan di depan pulau Lae-lae menggunakan speedboat. Nah salah satu kapal yang tidak sengaja bertabrakan dengan kapal kepolisian itu langsung dinaiki oleh pihak dari kepolisian. Satu warga bernama Harun kemudian ditangkap dan dibawa Polisi," terangnya.
Mira mengatakan, ketiganya telah dibebaskan dikarenakan dari hasil interogasi Polisi tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.
"Untuk saat ini karena hasil interogasi maupun pemeriksaan awal tadi tidak ada tindak pidana, maka ketiganya langsung dilepas. Dibebaskan karena tidak ada unsur pidana," ucapnya.
Adapun soal aksi lanjutan warga dikatakan akan terus berlanjut. Warga Pulau Lae-lae sampai hari ini masih menolak rencana reklamasi dengan alasan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mereklamasi pulau tersebut sangat merugikan masyarakat.
"Aksi lanjutan kemungkinan ada, karena warga menilai adanya reklamasi itu tentu akan menghilangkan ruang-ruang tangkapnya (nelayan) dan mengganggu kehidupan warga Pulau Lae-lae sendiri," tutur Mira.
Untuk diketahui, sebelum tiga orang itu dibebaskan Polisi, ratusan warga Pulau Lae-lae dan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan tolak reklamasi memadati pintu gerbang masuk Polrestabes Makassar.
Mereka datang mendesak kepolisian untuk segera membebaskan kawan mereka yang ditangkap. (Isak Pasabuan/B)