TAKALAR, RAKYATSULSEL - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Takalar, Sindawa Tarang mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu yang dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Dengan begitu, pesta demokrasi di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Sindawa mengatakan, sistem terbuka adalah keniscayaan menggambarkan kemajuan demokrasi dan hakim MK sangat memahami esensi demokrasi di Indonesia yang menunjukkan bahwa MK bukan hanya lembaga penjaga konstitusi tapi juga penjaga demokrasi.
"Itu (sistem proporsional terbuka) harapan kita, memang MK betul-betul menjadi tidak saja the guardian of the constitution tapi juga the guardian of democracy, “ujar peraih penghargaan Satya Lencana karya satya dari Presiden ke 8 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 dan Presiden RI ke 9 Joko widodo pada tahun 2015.
Bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan satu ini menambahkan, dengan putusan MK yang telah memutuskan sistem proporsional terbuka untuk pemilu 2024 adalah merupakan kegembiraan bagi partai-partai politik terutama para caleg se-Indonesia.
"Ternyata demokrasi kita masih hidup dan menyenangkan, saya yakin dan percaya bahwa proses pesta demokrasi lima tahunan ini akan terasa enjoy, gembira dalam menikmati indahnya pesta demokrasi kita, selama ini para caleg merasa tegang menanti putusan MK dan alhamdulillah putusan MK sudah ada, oleh karena itu semoga pemilu berjalan dengan baik, jurdil, aman dan tidak ada kecurangan," tutur Sindawa.
"Kita berharap semua pihak dapat mengawal dan memastikan pemilu dapat berjalan dengan baik aman, jujur dan adil dan kita bersama sama memastikan tidak ada pihak yang menodai dan merusak citra demokrasi kita dengan melakukan kecurangan. Sudah menjadi kewajiban bagi rakyat untuk mengawal dan menegakkan demokrasi," sambung mantan Kepala Desa dua periode yang juga peraih penghargaan tingkat Nasional Desa Anuwibawa atau desa sadar hukum tingkat Nasional dari kementerian Hukum dan HAM RI serta juga peraih penghargaan Satya Karya Dwi Windu dari Ketua Mahkamah Agung RI ini.
Sindawa juga menilai, putusan MK tersebut sesuai dengan harapan rakyat khususnya Demokrat. Selain itu, ini merupakan kemenangan rakyat, kemenangan. Sebab setiap partai politik, dapat menawarkan nama-nama calon legislatif yang akan maju dalam pemilu untuk dipilih sendiri oleh rakyat.
"Tentu, rakyat punya kesempatan untuk menentukan siapa orang yang menjadi pilihan dan kepercayaannya untuk mewakili, tidak seperti membeli kucing dalam karung, karena pemimpin yang terpilih tanpa keterbukaan menutup asas transparansi," ucap Sindawa.
"Alhamdulillah dengan putusan ini semakin menguatkan kami demokrat Takalar untuk merebut kemenangan bersama, memenangkan hati, pikiran, dan suara rakyat. Insya Allah optimistis dapat meraih dan meningkatkan perolehan kursi dari 1 kursi pada pemilu 2019 menjadi minimal 5 kursi pada 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar," tutupnya. (Supahrin/B)