Dianggap Meresahkah Masyarakat, ‘Pak Ogah’ Diamankan Satpol PP

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Enam orang ‘Pak Ogah’ diamankan pada penjaringan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin, 12 Juni 2023. Masing-masing mereka adalah yang kerap melancarkan aksinya di Jalan Pettarani.

“Sudah enam orang kita jaring,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Makassar Ihsan NS.

Ihsan mengatakan, pihaknya akan menggencarkan penjaringan. Menyasar ke beberapa titik-titik lainnya.

“Nanti kita sisir lagi Jalan Veteran, Sudirman, Alauddin. Akan kita sisir semua. Insya allah,” jelasnya.

Hal yang ‘Pak Ogah’ lakukan kata Ihsan meresahkan masyarakat. Alih-alih membuat lalu lintas menjadi lancar.

Karenanya, ia bilang mereka bisa dapat kurungan enam bulan penjara. Jika melakukan hal demikian.

“Sesuai Perda kita, bisa dapat kurungan 6 bulan. Kan ada Perda Ketentraman Umum Nomor 7 tahun 2021,” terangnya.

Soal enam orang yang telah terjaring, Ihsan membeberkan mereka hanya diberi pembinaan. Namun jika kembali mengukang perbuatannya, akan ditindak sebagaimana mestinya.

“Mereka berjanji tidak akan melakukan lagi,” tandasnya. (FO)

  • Bagikan

Exit mobile version