Terkait MK yang telah memutuskan sistem pemilihan proporsional terbuka, Ismail Manda menyampaikan apresiasinya. Ia apresiasi putusan MK, itu adalah kehendak Rakyat.
"Dengan sistem terbuka masyarakat dapat menentukan memilih figur perwakilannya di DPR baik tingkat Kabupaten Kota, Provinsi maupun pusat," jelas pengusaha properti itu.
Pengamat Politik Unhas Makassar, Andi Ali Armunanto menyebutkan, sistem pemilu terbuka membuat parpol dan bacaleg tetap pada skenario politik awal mereka.
Tentu dengan keputusan ini parpol dan bacaleg bisa lebih berkonsntrasi pada stratehi yang mereka susun sejak awal.
"Sehingga yang harus mereka lakukan adalah mengoptimalkan semua implementasi strategi mereka baik itu strategi branding ataupun strategi marketing politik mereka," singkatnya.
Direktur Eksekutif PT Indeks Politica Indonesia Suwadi Idris Amir berpandangan bahwa sistem terbuka membuka ruang2 demokrasi yg kuat.
Pertama, caleg bertarung adil. Kedua, Hak 30 persen bagi perempuan lebih terakomodir dengan baik.
"Ketiga. Lapangan ekonomi yg kuat dengan sistim terbuka. Jadi sistim terbuka leboh demokrasi dan berdampak pada ekonomi rakyat," singkatnya. (Yadi/B)