“PKS menyambut keputusan ini dengan suka cita. Keputusan MK ini akan menjadikan tiga kekuatan PKS bekerja secara maksimal, yakni kekuatan struktur, militansi kader dan totalitas para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg),” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Bahwa Pemilu 2024 diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023). (Adhy/A)