MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Itu, usai Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, Kamis (15/6/2023) menolak gugatan yang diajukan pemohon.
"Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok Permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman di Gedung MK.
Putusan MK ini atas uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menyampaikan sebagai penyelenggara KPU siap menjalankan keputusan MK dalam penyelenggara pemilu 2024.
"Terkait sistem pemilu proporsional terbuka tentu kami akan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang sementara berjalan," ujar Endang, Jumat (16/6).