Polda Sulsel Ringkus Enam Pelaku Perdagangan Orang, Ada Oknum Pegawai Imigrasi Makassar

  • Bagikan
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti saat menggelar press rilis terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Mapolda Sulsel, Jumat (16/6/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel berhasil meringkus enam orang terduga pelaku kasus penjualan orang ke luar luar negeri. Satu diantaranya merupakan oknum pegawai Imigrasi Makassar.

Adapun pelaku yang diamankan itu yakni BK warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, MA warga Makassar, WBA warga Gowa, dan JS bersama DB warga Jeneponto. 

Sedangkan pelaku YSF merupakan pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dengan jabatan Kasi Lantaskim.

Selain itu, dua orang lainnya berinsial JS dan SPR warga Kabupaten Bulukumba masih dalam pengejaran Polisi alias DPO. Begitu juga dengan seorang inisial SP masih dalam penyelidikan.

"Dalam pengungkapan kasus ini tercatat sudah ada sekitar 94 orang yang menjadi korban. Berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas, Sulawesi Barat (Sulbar)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti saat merilis kasus ini di Mapolda Sulsel, Jumat (16/6/2023).

Jamaluddin menjelaskan, para korban tersebut rencananya akan dipekerjakan oleh para pelaku di Negara Malaysia sebagai buruh di kebun dan pembantu rumah tangga.  

"Rata-tata pekerja Sawit dan pembantu rumah tangga," terangnya.

  • Bagikan