Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai kabupaten di Sulsel secara ilegal tanpa memiliki izin perekrutan (SP2MI/surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia).
Setelah melakukan perekrutan, para pelaku mengirim korban atau calon PMI ini ke luar negeri melalui jalur pelabuhan Garinggong Barru menuju Balikpapan, Batu Licin dan Nunukan.
"Sementara untuk jalur udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin menuju ke Balikpapan," ujarnya.
Lanjut, Jamaluddin menyampaikan para korban ini diimingi-imingi gaji tinggi oleh para pelaku. Sehingga korban tergiur untuk ikut bekerja.
"Pelaku melakukan pengikatan hutang kepada korban PMI dengan membiayai segala akomodasi dan transport, kemudian dilakukan pemotongan gaji bekerjasama dengan mandor," bebernya.
Sementara untuk peran oknum pegawai Imigrasi Makassar yaitu melakukan pembuatan dokumen paspor yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Namun untuk imbalan yang didapatkan, polisi belum memberikan keterangan.
"Pelaku bekerjasama dengan Oknum ini (pegawai Imigrasi) untuk melakukan pembuatan Paspor yang tidak sesuai dengan prosedur," jelasnya.