Dari hasil pengungkapan dan penangkapan pelau, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 buah HP, sejumlah KTP korban, Mobil Avanza 2 unit, buku tabungan BRI dan BTN.
"Kemudian uang tunai sejumlah Rp5.350.000, dokumen pengajuan Paspor, bukti slip transferan Paspor, dan tiket pesawat, serta tabungan di rekening berupa Rp362.700.000," sebutnya.
Keenam pelaku pun dikenakan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dan 4 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Undang-Udang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Pasal 81 dan 83.
"Pelaku terancam paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda Rp15 miliar," kuncinya. (Isk/B)