Rugikan Negara Hingga Rp6 Triliun, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

  • Bagikan
Kapuspenkum Ketut Sumedana-Puspenkum Kejagung-

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version