PAYAKUMBUH, RAKYATSULSEL -- Penceramah asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Ustad Hafzan El Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sumatera Barat.
Kasus pencemaran nama baik yang dimaksud yakni status Hafzan El Hadi di akun facebooknya yang menyebut Muhammadiyah adalah sekte Syiah.
Status itu terkait penetapan Idul Fitri Muhammadiyah yang tidak sama dengan pemerintah. Hafzan El Hadi kemudian dipolisikan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh.
Penetapan tersangka Ustaz Hafzan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar merampungkan gelar perkara pada Rabu 14 Juni 2023.
"Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan.
Ustaz Hafzan dijerat Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Namun begitu, penyidik belum langsung menahan Hafzan El Hadi
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas administrasi usai gelar perkara dan penetapan tersangka tersebut.
"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikannya," ungkapnya.