MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan Saiful Jihad mengatakan pihaknya menemukan ada sekitar 10 ribu data pemilih sementara (DPS) yang diduga bermasalah. Jumlah itu diperoleh dari hasil uji sampel yang telah dilakukan Bawaslu Sulsel dan telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Sulsel.
"Kami hanya melakukan uji sampel karena tidak memiliki data jumlah pasti soal DPS," ujar Saiful.
Menurut dia, beberapa masalah yang ditemukan dalam penyusunan DPS yakni warga yang sudah memiliki hak pilih tapi belum memiliki KTP elektronik dan warga meninggal dunia tapi masih terdaftar di DPS.
"Bahkan ada warga yang sudah menjadi TNI/Polri tapi, namanya masih terdaftar sebagai pemilih," beber dia.
Komisioner Bawaslu Kota Parepare, Nur Islah mengatakan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Parepare setelah pihaknya menemukan 469 data pemilih yang bermasalah.
Temuan tersebut didapatkan dari hasil pencermatan laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan pasca rapat pleno rekapitulasi DPSHP akhir yang dilakukan oleh PPK se-kota Parepare beberapa hari lalu.
"Data pemilih bermasalah yang ditemukan oleh Bawaslu adalah DPSHP yang diterbitkan oleh KPU. Ada ratusan yang ditemukan data ganda dan ada juga alamat yang tidak ditemukan. Temuan tersebut disampaikan kepada KPU untuk diperbaiki serta ditembuskan ke Disdukcapil," kata Islah.
dia berharap KPU menindaklanjuti semua saran perbaikan pengawas pemilu untuk mengoreksi yang keliru sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini menjadi perhatian Bawaslu karena daftar pemilih itu adalah dasar utama penyelenggaraan pemilu ke depannya. Dengan jumlah daftar pemilih yang ditetapkan akan menentukan berapa jumlah surat suara yang diterbitkan dan perlengkapan-perlengkapan lainnya, sehingga sangat penting daftar pemilih dikawal dengan baik," ujar dia.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mendalami dugaan kode etik yang dilakukan oleh 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tingkat kelurahan di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate.
"Kami sudah meminta keterangan kepada 12 anggota PPS. Hasilnya, ada 8 PPS yang ikut dalam pertemuan itu," kata Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari.
Dirinya menyebutkan dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sementara bakal calon legislatif yang ditengarai mengundang penyelenggara teknis ini. "Tidak termasuk dalam subjek dugaan pelanggaran hukum pemilu, karena belum ditetapkan sebagai calon legislatif," ujar dia.
Dirinya menuturkan keterangan terklasifikasi kemudian berkembang adanya dugaan ajakan dari salah seorang Pimpinan Anak Cabang (PAC) organisasi masyarakat (Ormas) tertentu. Bawaslu Makassar selanjutnya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada oknum yang dimaksud, namun belum pernah datang.
"Bawaslu Kota Makassar juga sudah mengkonfirmasi kepada pimpinan ormas tingkat Kota Makassar yang dimaksud perihal kemungkinan adanya instruksi terstruktur kepada pimpinan ormas di tingkat kecamatan. Namun menurut yang bersangkutan, tidak ada perintah seperti itu," bebernya.
Bawaslu Kota Makassar terus berupaya dalam mengkonfirmasi ke pimpinan lembaga. Karena selama ini telah terjalin hubungan yang baik dengan lembaga tersebut bahkan dalam beberapa kesempatan telah melaksanakan kegiatan bersama dalam upaya sosialisasi pengawasan partisipatif.
Di sisi lain, Abdillah mengapresiasi informasi masyarakat yang terhimpun dalam Forum Warga tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal tahapan untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat.
"Selain itu, penanganan dugaan pelanggaran ini adalah bagian dari upaya Bawaslu Kota Makassar melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dan kembali menghimbau kepada semua stakeholder pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas politik yang tidak melanggar norma perundang-undangan pemilu, termasuk melibatkan penyelenggara untuk kepentingan salah satu peserta pemilu," paparnya.
"Pemberi informasi tersebut, menjadi kewajiban Bawaslu Kota Makassar untuk merahasiakannya. Termasuk untuk sementara merahasiakan beberapa oknum penyelenggara tersebut karena masih dalam proses penanganan pelanggaran," sambung dia.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan sudah mendapat kabar tersebut bahwa ada PPS yang sudah diperiksa oleh Bawaslu. Pihaknya pun telah melakukan supervisi dengan PPK dan PPS di Dapil 5.
"Sikap KPU Makassar ialah menunggu keputusan Bawaslu. Apapun keputusan Bawaslu, maka kami siap tindaklanjuti. Pada prinsipnya, kami komitmen tidak akan memberikan ruang kepada para penyelenggara yang mencoba main-main dengan peserta Pemilu," tegas dia. (fahrullah/B)