MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejak diberlakukannya kembali tilang manual, anggota Sat Lantas Polrestabes Makassar yang sudah bersertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggar lalu lintas mencapai 50 persen dari total keseluruhan personel yang ada.
Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha mengatakan, beberapa anggota Sat Lantas yang belum tersertifikasi dikarenakan ada yang baru pindah atau tamat.
"Apalagi untuk mendapatkan sertifikat itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya minimal berdinas sudah tahun, dan sudah mengikuti dikjur lantas,” kata Amin Toha saat diwawancara, Senin (19/6/2023).
Kendati demikian, Amin Toha memastikan bahwa secara bertahap semua personel di Sat Lantas Polrestabes Makassar segera mendapatkan sertifikat. Mereka yang belum disebut sudah diusulkan.
“Kita sudah ada penekanan dari pimpinan, maping kembali, personel yang memiliki sertifikat. Dan yang belum, sementara kita usulkan, agar dalam pelaksanaan di lapangan nanti tidak ada kesalahan,” sebutnya.
Amin Toha menjelaskan, anggota Sat Lantas atau Polisi yang bisa melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas tida semua, hanya dikhususkan bagi Polantas yang bersertifikat atau yang sudah mengantongi sertifikat penindakan pelanggaran (dakgar).
“Tentunya dalam pelaksanaan tilang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya polisi lalu lintas harus memiliki sertifikasi. Artinya adalah bahwa personel tersebut telah memiliki kemampuan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, tidak sembarangan mencari-cari kesalahan,” ujarnya.
Untuk itu, masyarakat disebut tidak perlu merasa khawatir terhadap kebijakan pimpinan Polri ini. Pasalnya, kebijakan Polantas harus bersertifikat dibuat untuk menekankan profesionalitas aparat, utamanya dalam pelayanan lalu lintas.
"Ini hanya menunjukkan kalau itu yang bersangkutan (Polantas) adalah yang punya kemampuan melakukan tilang,” terangnya.
Adapun terkait jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, anak di bawah umur, menerobos traffict light, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara dan sebagainya.
Di samping itu, masyarakat tetap diingatkan bahwa ada tilang elektronik yang tetap berlaku dan terus dimaksimalkan sampai sekarang.
"Harapannya sebenarnya dengan adanya tilang manual maupun ETLE (tilang elektronik) sudah mengurangi adanya pelanggaran, adanya kecelakaan. Namun, demikian semua dilakukan secara bertahap,” kuncinya. (isak/B)