Bupati Bantaeng Saksikan Penandatanganan Kerjasama Pengadilan Agama – Disdukcapil Inovasi “Sipakaingaki”

  • Bagikan
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menghadiri penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantaeng dengan Pengadilan Agama Bantaeng di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Bantaeng, Kecamatan Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menghadiri penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantaeng dengan Pengadilan Agama Bantaeng di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Senin (19/6).

Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Sulastri Suhani mengatakan, pihaknya berusaha untuk meningkatkan pelayanan publik dalam bentuk inovasi non aplikasi yang dinamakan Sipakaingaki atau Sistem Aplikasi untuk Data Kependudukan.

"Jadi untuk pihak yang melakukan perceraian di Pengadilan Agama, selain mendapatkan Akta Cerai juga mendapatkan data kependudukan yang baru baik berupa KK maupun KTP," kata dia.

Inovasi ini kata Sulastri muncul karena selama ini pihaknya melihat ketika pihak mendapatkan akta cerai tidak serta-merta mendapatkan data kependudukan yang baru sehingga data lamanya berupa kawin tercatat belum berubah.

"Makanya kami bersinergi dengan Dinas Kependudukan Bantaeng untuk bisa memfasilitasi warga di Pengadilan Agama Bantaeng yang telah sah menjadi mantan suami istri untuk bisa mendapatkan data kependudukan yang baru. Kami berharap setelah adanya PKS, hari ini inovasi langsung bisa dijalankan dan dinikmati warga Bantaeng," kata dia.

Kepala Disdukcapil Bantaeng, Ali Imran mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut berangkat dari persoalan yang ada dimasyarakat. Ketika terjadi putusan yang sudah sah dan mengikat biasanya masyarakat tidak langsung mengupdate datanya ke Disdikcapil.

"Sehingga walaupun sudah ada status perceraian itu status di adminduknya masih data yang lama. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan mempercepat karena sebelum sampai di tangan yang berperkara sudah kami update jadi bisa lebih cepat, ringkas dan menyenangkan karena yang mereka terima itu dokumen adminduknya sekaligus," kata dia.

"Jadi begitu keluar akta perceraiannya kami dari Disdukcapil langsung mengupdate statusnya dari KK dan KTP kita terbitkan dokumen yang baru dengan status yang baru. Jadi ini bagian dari upaya kita untuk memberikan pelayanan publik yang lebih memadai," tambahnya. (Jet)

  • Bagikan

Exit mobile version