MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang masih menerapkan aturan Parlemen Threshold (PT) 4 Persen. Kebijakan ini telah dilaksanakan sejak Pemilu 2009.
Diketahui, Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Ketua Partai Buruh Sulsel Akhmad Rianto menyoroti aturan PT 4 Persen ini. Kata dia, penerapan ambang batas dalam penentuan kursi di parlemen justru mengkhianati suara rakyat. Pasalnya, hak pilih yang telah disalurkan namun tak memberikan efek apapun.
"Saya kira aturan PT 4 Persen banyak suara rakyat akan hangus jika dikonversi jadi kursi. Jika tidak capai ambang batas, artinya hak suaranya rakyat tidak dihargai," kata Akhmad Rianto, Senin (19/6)
Sehingga, sambung Akhmad Rianto, atas dasar ini Partai Buruh menolak politik Oligarki. Kemudian, penerapan PT 4 Persen akan mempengaruhi asas kedaulatan rakyat dimana tidak ada lagi penghargaan sebagai hakikat dari Pemilu.
"Kalau parpol tidak sampai 4 persen. Suara ini bagaimana nasibnya. Lalu, PT ini semakin memperkuat kelompok oligarki," tukasnya.
"Saya bisa bilang, mereka membajak Pemilu 2024 dengan aturan hukum. Jadi sesungguhnya ini tidak adil," jelasnya. (*)