Selain itu, lanjutnya, tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dalam perpres nomor 54 tahun 2010. "APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara/daerah," ucapnya.
Amran pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Balai Diklat PKN di Gowa BPK RI yang telah memfasilitasi Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo melaksanakan kegiatan ini.
"Kepada peserta, saya ucapkan selamat mengikuti pelatihan. Semoga nantinya APIP dapat mengawal perangkat daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, juga memberikan assurance, monitoring, evaluasi dan bimbingan," ucapnya.
Sementara, Kepala Balai Diklat PKN di Gowa BPK RI, Riyanto menyampaikan harapan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai agar hasil yang didapatkan juga maksimal."Semoga ilmu yang didapatkan bisa diimplementasikan di daerah nantinya," harapnya. (*)