"Industri pariwisata bisa tumbuh dan juga bisa turut mempromosikan produk -produknya dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan usaha agar dapat memajukan industri pariwisata yang berahlaqul karimah dan berdaya saing," ungkap Asriady.
Standarisasi usaha pariwisata merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha khususnya untuk tingkat resiko tinggi dan menengah tinggi.
Perkembangan perizinan usaha pariwisata sudah berbasis resiko melalui sistem OSS RBA (Online system submission - risk based approach) dimana izin berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha hal ini seduai dengan UU no 05 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang bertujuan mempermudah dalam mengatur usaha berbasis resiko melalui penerapan pelaksanaan penertiban perizinan agar usaha dapat lebih tertib.
"Saya mengajak kepada semua pelaku usaha dan seluruh elemen industri pariwisata kiranya bisa berperan aktif sehingga dapat meyakinkan publik pada pariwisata terkhusus di sulsel sekaligus mendongkrak jumlah pengunjung wisatawan domestik dan mancanegara berkunjung ke sulsel," jelasnya. (*)