MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan belakangan diterpa isu akan lemahnya pengawasan pada lingkungan internalnya.
Mulai dari bebasnya narapidana dalam mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), hingga pegawai Imigrasi yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan dan Lapas pertama kali terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan dari enam orang pengedar yang ditangkap di salah satu kampus negeri di Makassar.
Dari hasil interogasi keenam pelaku itu, Polisi mendapat keterangan jika barang haram tersebut masih bagian dari jaringan dua narapidana, masing-masing berinisial TR yang mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Bone, dan narapidana inisial SN, mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto.
Sementara pegawai Imigrasi Kelas I TPI Makassar berinisial YSF ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel karena terlibat dalam sindikat perdagangan orang atau TPPO.
YSF disebut memiliki peranan yang cukup penting dalam jaringan tersebut yakni menyediakan paspor asli untuk para korbannya dengan bekerjasama lima pelaku lainnya.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat dikonfirmasi via telepon enggan memberikan keterangan.
"Bapak lagi tidak di kantor, beliau lagi cuti," ujar seorang wanita yang menurut informasi asisten Liberti Sitinjak, Selasa (20/6/2023).