"(Delapan) Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan," ujar Melki.
Poin kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.
Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.
"Pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," papar Melki. (Pram/fajar)