MAROS, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menemukan sekitar 27 pemilih yang secara the facto berpenduduk Maros tidak dimasukan dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis mengatakan, warga Maros tersebut sudah memiliki Kartu Keluarga (KK), melakukan perekaman KTP elektronik tapi belum terbit karena blangko di Dinas Catatan Sipil tidak ada.
"Awalnya kami meminta kepada kepada KPU untuk menunda penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi setelah skorsing, KPU menyampaikan bahwa rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti masuk ke dalam DPT," ujar Muahmmad Gazali saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Dia menambahkan, saat rapat penetapan DPT, pihaknya meminta, agar pemilih yang bersangkutan dimasukkan ke DPT, namun KPU berkeras untuk tdk memasukkan, dengan alasan sejak tanggal 19 Juni System Data Pemilih (Sidalih) sudah terkunci.
"Alasan Bawaslu meminta penundaan, mengacu pada PKP 7/2022, pasal 104, serta Surat KPU No. 497, Poin (21), yang memberi ruang bagi masyarakat, termasuk Bawaslu untuk memberi masukan terhadap perbaikan DPT sebelum penetapan," ujarnya.
"Bagi Bawaslu, hal ini penting dilakukan, sebagai upaya dan perwujudan tanggung jawab kita menjaga hak konstitusi warga, hak pilih warga," jelasnya. (Fahrullah/B)