BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Bulukumba. Penyerahan Tiga Ranperda berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (F-PPP), Rabu (21/6/20230) siang.
Tiga Ranperda yang diserahkan Bupati Muchtar Ali Yusuf ke DPRD Bulukumba adalah Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bulukumba tahun anggaran 2022, Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, serta Ranperda tentang perubahan Ketiga atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, mengatakan mengatakan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bulukumba tahun anggaran 2022 adalah bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan apbd 2022.
Penyerahan ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 Bulukumba
merupakan agenda rutin sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, menegaskan bupati berkewajiban menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ke DPRD paling lambat Enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Bulukumba HA Muchtar Ali Yusuf, mengakui penyerahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah ke DPRD Bulukumba.
Ranperda pelaksanaan APBD 2022 pada dasarnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, BPK sendiri telah memberikan penilaian atas laporan keuangan Pemda tahun 2022 dengan predikat WTP.
Terkait dengan penghargaan WTP atas laporan keuangan Pemda tahun anggaran 2022, Bupati Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan terima kassih ke seluruh jaaran Pemda.
Bupati Muchtar Ali Yusuf, juga menyampaikan terima kasih ke pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba atas kerjasama yang telah medorong pengelolaan keuangan dengan baik. (Sal)