Disdag Makassar Fasilitasi Hak Merek Gratis untuk Pelaku IKM

  • Bagikan
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar Irdhan (tengah).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Perdagangan Kota Makassar mendorong para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Makassar untuk mendapatkan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Irdhan mengatakan, fasilitasi hak merek gratis bagi para pelaku IKM dapat memberikan peluang dan manfaat penting bagi para pelaku IKM di Kota Makassar.

Pasalnya, kata Irdhan, langkah ini memberikan peluang dan manfaat yang signifikan bagi para pelaku IKM dan membantu mereka tumbuh dan bersaing dengan lebih baik di pasar yang semakin kompetitif.

Irdhan menyampaikan beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh para pelaku IKM di Kota Makassar melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Yakni yang pertama, mendapatkan perlindungan hukum menjadi manfaat utama dari merek yang terdaftar.

"Dengan memiliki merek yang terdaftar, IKM dapat melindungi identitas dan reputasi produk mereka dari penyalahgunaan atau pemalsuan oleh pihak lain," ujar Irdhan, Rabu (21/6/2023).

Irdhan menyebut manfaat yang kedua yakni peningkatan daya saing. Dengan memiliki merek yang terdaftar, IKM di Kota Makassar dapat membedakan produk mereka dari produk serupa yang ada di pasaran.

"Merek yang terkenal dan diakui dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan meningkatkan daya saing IKM di tingkat lokal maupun nasional," ucap Irdhan.

Selanjutnya, manfaat ketiga adalah meningkatkan nilai pasar. Merek yang terdaftar cenderung memiliki nilai lebih tinggi di pasaran. Irdhan menyebut jika suatu saat IKM memutuskan untuk menjual bisnisnya, merek yang terdaftar dapat meningkatkan nilai penjualan dan menarik minat investor atau calon pembeli.

Selain itu, yakni memperluas pasar, Irdhan menyebut merek yang terdaftar dapat membantu IKM memperluas pasar mereka. Dengan memiliki merek yang dikenal dan diakui, IKM dapat membangun kepercayaan pelanggan dan memasuki pasar baru di luar Kota Makassar.

Irdhan melanjutkan, fasilitasi akses keuangan menjadi manfaat lainnya. Ia menyebut beberapa lembaga keuangan mungkin mempertimbangkan merek yang terdaftar sebagai aset yang berharga dan dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan.

"Hak merek dapat membantu IKM di Kota Makassar memperoleh akses keuangan yang lebih mudah untuk mengembangkan bisnis mereka," terang Irdhan.

Terakhir, manfaat yang didapatkan adalah penghindaran konflik merek. Ia mengatakan dengan melakukan registrasi merek, IKM di Kota Makassar dapat meminimalkan risiko terjadinya konflik merek dengan pihak lain.

Menurut Irdhan, Hal ini penting untuk melindungi bisnis dan reputasi mereka serta menghindari potensi sengketa hukum yang dapat menghabiskan waktu dan sumber daya.

"Dengan begitu, fasilitasi hak merek gratis dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku IKM di Kota Makassar dalam menghadapi persaingan di pasar yang semakin kompetitif," tutup Irdhan. (sasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version