MAROS, RAKYATSULSEL - Saat ini para calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menunggu hasil pengumuman lima besar dari KPU RI.
Hanya saja, KPU RI akan mempertimbangkan salah satu bakal calon KPU Maros, Hasmaniar Bachrun karena tidak mengikuti prosedur sesuai regulasi Aparatus Sipil Negara (ASN).
Secara aturan dan SK yang diberikan Pemkab Maros saat menjabat sebagai komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, seharusnya Hasmaniar melapor ke Pemkab Maros ketika masa SK nya berakhir 9 Mei lalu.
Akan tetapi Hasmaniar memilih mendaftar sebagai calon komisioner KPU Maros tanpa melapor terlebih dahulu ke Pemkab Maros. Sehingga statusnya masih sebagai ASN masih non aktif.
Ketua Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Karena menurut aturan itu melanggar.
"Aturannya itu sebelum pelantikan melampirkan surat pemberhentian sementara, jadi semua PNS yang jadi komisioner KPU itu cuti dari tanggungan negara," ujarnya, saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel via telepon, Selasa (20/6/2023).
Hanya saja, kata dia, apabila calon KPU daerah berstatus ASN diharuskan melampirkan surat pemberhentian sementara sebagai aparatur negara sebelum dilakukan pelantikan, maka itu tidak melanggar.
"Jadi penggajian dan fasilitas lain itu tidak dapat lagi, tapi itu pada posisi 5 besar. Inikan sekarang masih 10 besar," katanya.
Menurut Harahap, pemberhentian sementara tersebut perlu ada persetujuan dari atasan ASN bila Kabupaten/Kota, yakni Bupati atau Wali Kota.
"Sebelum pelantikan, menunjukkan surat pemberhentian sementara, kalau pemberhentian sementara jadi kalau kabupaten kota, Bupati atau wali kota," ujarnya.
Adapun jadwal pengumuman Komisioner KPU daerah, lanjut Harahap sejauh ini masih berproses. "Masih diproses nanti kita umumkan," imbuhnya
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar informasi tersebut saat proses pembahasan dana hibah KPU Maros 2023.
"Saat itu saya dapat informasi kalau ada ASN Maros yang ditugaskan di Bawaslu Provinsi Sulsel sebagai komisioner dan sekarang daftar di KPU Maros dan sudah lolos seleksi adminiatrasi dan dia masuk 10 besar," ungkapnya, Senin (19/6/2023).
Setelah mendapat informasi itu, kata dia, pihaknya kemudian memanggil BKPSDM dan mengonfirmasi permasalahan ini.
"Saya konfirmasi, apakah BKPSDM tahu jika yang bersangkutan sudah mendaftarkan di KPU Maros. Ternyata mereka bilang belum, makanya kita bersurat ke BKN menanyakan status kepegawaiannya," jelasnya.
Sebab, Hasmaniar ini belum diaktifkan kembali statusnya sebagai ASN Pemkab Maros sementara SK nya berakhir pada tanggal 9 Mei lalu di Bawaslu Provinsi Sulsel.
"Secara logikanya dia harus mendapat ijin dimana tempat dia bekerja. Karena secara adminiatrasi di Maros dia belum berstatus ASN aktif karena belum melapor kembali. Makanya kami konfirmasi ke BKN, poin pertama itu apakah Hasmaniar dimungkinkan saat mendaftar calon anggota KPU, sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Bawaslu Provinsi Sulsel," tuturnya.
"Poin 2 apakah dimungkinkan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Maros sementara saudari Hasmaniar masih berstatus pemberhentian sementara dari pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Maros dan belum diaktifkan hingga saat ini," sambungnya.
Selanjutnya, David bilang, apakah Hasmaniar dapat diaktifkan kembali pasca mengikuti seleksi anggota KPU. Intinya, ketika masa kerjanya di Bawaslu berakhir, maka seharusnya dia kembali sebagai ASN Maros.
"Harusnya ada permintaan pengaktifan kembali baru mengikuti lagi proses di KPU Maros. Tetapi yang terjadi belum diaktifkan sudah daftar di KPU. Saat sudah lolos 10 besar masuk permintaan pengaktifan sebagai ASN, sementara pengumumannya sudah tidak lama lagi dan proses pengaktifan kan butuh proses panjang," jelasnya.
Sedangkan, Sekretaris Timsel, Abdi Akbar mengaku pihaknya tak bisa mengecek satu per satu track record calon komisioner yang mendaftar, apalagi jumlahnya ratusan.
"Terkait yang begitu-begitu (rekam jejak calon komisioner), kan ada tanggapan masyarakat. Kami ini tidak mengetahui, tidak mungkin memeriksa rekam jejak atau apapun itu, atau mencari tahu kesalahan dari para bakal calon ini," kata Abdi belum lama ini.
Abdi melanjutkan, pihaknya pun meminta masyarakat untuk berpartisipasi mengawal seleksi calon komisioner KPU kabupaten/kota ini. Jika ada laporan, ia berjanji akan mempertimbangkan masukan tersebut.
"Makanya, ada (tahapan) tanggapan dari masyarakat, supaya menjadi pertimbangan kami untuk mengambil keputusan. Silakanmi disampaikan, di masa tanggapan masyarakat," jelasnya. (Suryadi/B)