MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap seorang residivis pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Hendra (24) di Kabupaten Gowa sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel. Hendra dinyatakan tewas usai diterjang timah panas milik polisi.
Menurut informasi sebelumnya, Hendra yang tercatat sebagai DPO itu terpaksa ditembak mati lantaran ingin kabur dari kejaran polisi saat akan dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Tinggi Moncong, Polres Gowa, di kawasan Tinggi Moncong, pada Jumat (16/6/2023) siang.
Setelah penembakan, polisi kemudian membawa jenazah Hendra ke Puskesmas terdekat namun dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar guna dilakukan autopsi sesuai permintaan pihak keluarga. Hendra sendiri diketahui tercatat sebagai warga yang berdomisili di Kota Makassar, dan ke kawasan Tinggi Moncong untuk bertemu dengan keluarganya.
Dari peristiwa ini, pihak keluarga Hendra mencurigai akan adanya kesalahan prosedur atau SOP saat penangkapan sehingga meminta keadilan ke Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat diwawancara mengenai kejadian itu mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Bid Propam Polda Sulsel.
"Untuk penembakan itu Propam sudah ambil tindakan dengan pemeriksaan anggota," ujar Komang kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Komang menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihaknya, pada saat personel jajaran Polres Gowa akan melakukan penangkapan terhadap Hendra terlebih dulu diberikan tembakan namun tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Namun pada saat tindakan tersebut dilakukan, dimana polisi hendak menembak bagian kaki pelaku, Hendra disebut melompat dan peluruh menyasar bagian kepalanya.
"Kita melakukan tindakan yang pertama tembakan peringatan yang diberikan, yang kedua pada saat hendak diberikan tindakan tegas terukur dia melompat, saat hendak ditembak kaki dia melompat jadi kena kepala," terangnya.
Selain itu, Komang juga mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi dari warga dan anggota polisi sendiri. Hendra memang merupakan spesialis curanmor dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
"Itu hasil pembuktian dia (Hendra) sudah berkali-kali melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor dia juga residivis. Hasil pemeriksaan anggota memang telah dibenarkan oleh Kabid propam dan sudah diperiksa hasil pemeriksaannya itu," bebernya.
Adapun kasus ini, Komang mengatakan pihak Bid Propam Polda Sulsel masih terus melakukan pendalaman terkait prosedur yang dilakukan pihaknya saat melakukan penangkapan terhadap Hendra.
"Nanti kita lihat (untuk sanksi) dalam prosedur menggunakan senjata api sudah ada tahapan-tahapannya, tembakan peringatan dulu, dan jika ada perlawanan atau melarikan diri, diambil tindakan tegas terukur," sebutnya. (isak/B)