Terkait Masa Jabatan Duo Amran, Sekda Wajo Tunggu Surat Kemendagri

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Wajo, Armayani

WAJO, RAKYATSULSEL - Kepastian berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran SE hingga saat masih menunggu informasi dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Wajo, Armayani saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (21/6/2023).

"Kami belum bisa memastikan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wajo kapan berakhir, karena belum ada surat yang kami dapatkan dari pusat (Kemendagri)," ujar Armayani.

Namun, lanjutnya, jika berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 60 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah adalah 5 tahun terhitung mulai dilantik.

"Karena kita belum mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi, jadi kalau ditanyakan soal kapan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tentu sesuai dengan tanggal pelantikan 15 Februari 2024," jelasnya.

Tidak hanya itu, Armayani juga mengaku belum menerima informasi terkait usulan nama yang akan menjadi Plt Bupati di Kabupaten Wajo.

"Kami belum bisa beri komentar, karena memang aturan dan suratnya belum sampai ke pihak kami, jadi tinggal menunggu prosesedur sebagai mana mestinya," pungkasnya. (*)

  • Bagikan