"Pelaku mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak melayani berhubungan intim," ungkapnya.
Merasa keberatan atas perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polrestabes Makassar.
"Pelaku dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (FO)