Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Takalar Pemilu 2024 Capai 227.840 Orang

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mencapai 227.840 pemilih, Rabu (21/6/2023).

Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang dihadiri Ketua KPU Takalar Muh Darwis, Basrinuddin (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Bahrawi Zakaria (Divisi Tehnis Penyelenggaran Pemilu), Alimuddin (Divisi Sosdiklih dan SDM) serta Muh Nur Arfah (Divisi Hukum dan Pengawasan).

Ketua KPU Takalar, Muh Darwis mengatakan, dari total 227.840 DPT, pemilih laki-laki berjumlah 108.822 orang, sedangkan jumlah pemilih perempuan mencapai 119.018 orang.

"Pemilih tersebar di 864 TPS, 110 desa dan kelurahan serta 12 kecamatan. Termasuk pemilih lokasi khusus Lapas Takalar," ujar Darwis.

Menurut Darwis, DPT yang ditetapkan oleh KPU Takalar akan menjadi dasar dalam pengadaan logistik pemilu yang akan datang. Selain itu, Muh Darwis juga menyampaikan bahwa setelah daftar pemilih ini ditetapkan akan segera di umumkan oleh PPS di setiap kantor desa dan kelurahan seluruh Kabupaten Takalar.

Sementara itu, Komisioner KPU Takalar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Basrinuddin menyampaikan bahwa proses penetapan DPT KPU Takalar tersebut sudah melalui tahapan dan proses perbaikan yang sangat panjang dimulai dari Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih , penetapan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, hingga penetapan DPT.

"Kita berharap hasilnya adalah yang terbaik bagi semua pihak," ujar Basrinuddin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi yang juga hadir dalam rapat pleno tersebut menyampaikan banyak hal mengenai pemilu yang akan di gelar 14 Februari tahun depan itu.

Sala satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa agenda rapat pleno tersebut adalah momentum koreksi daftar pemilih sebelum ditetapkan oleh KPU. "Jadi sebelum ditetapkan daftar pemilih tetap ini silahkan dikoreksi lebih dulu supaya daftar pemilih tersebut tidak dijadikan sebagai objek sengketa antar penyelenggara dan peserta pemilu nanti setelah pemilu dilaksanakan," papar Muhammad Hasbi.

Selain itu Sekda Takalar juga menggaris bawahi proses kampanye yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh semua partai politik peserta pemilu. "Jangan sampai spanduk dan baliho jangan dipasang di kantor pemerintahan dan jangan dipasang di pohon tapi sebaiknya dibuatkan stan tersendiri demi menjaga kelestarian lingkungan," imbaunya.

Hadir juga dalam rapat pleno tersebut pimpinan Bawaslu, pimpinan parpol, Kejaksaan Negeri Takalar, Perwakilan Polres, Dandim 1426 Takalar, dan segenap jajaran penyelenggara kecamatan (PPK) serta jajaran Bawaslu Takalar (Panwascam). (*)

  • Bagikan