PANGKEP, RAKYATSULSEL - Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual didampingi dengan tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan pemeriksaan substantif ke lapangan untuk permohonan Indikasi Geografis Jeruk Pamelo Pangkep, yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Jeruk Pamelo Pangkep dengan Nomor Permohonan : E.IG.15.2022.000007.
Sebelum turun langsung kelapangan Tim DJKI yang diketuai oleh Irma Mariana (Koordinator Indikasi Geografis DJKI) yang beranggotakan Sri Esti Haryanti (Tim Ahli Indikasi Geografis), dan Muh. Rizki Junaedi (Analis KI DJKI) terlebih dahulu menemui Wakil Bupati Pangkep di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut Irma Mariana menyampaikan bahwa kedatangan timnya ke Kabupaten pangkep guna turun langsung kelapangan untuk melaksanakan kegiatan penilaian dokumen deskripsi dilokasi jeruk pamelo pangkep.
“Sesuai dengan surat tugas yang ada kegiatan ini dilaksanakan dari 20 -22 Juni 2023, kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah Kabupaten pangkep yakni sertifikat IG dapat diterbitkan,” ujar Irma Mariana
Sementara itu Wakil Bupati Pangkep, H Syahban Sammana menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas kedatangan tim DJKI bersama dengan kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Semoga kedatangan tim ini dapat memberikan manfaat yang baik terkhusus sertifikat IG jeruk pamelo akan dapat diterbitkan,” ujar Wakil Bupati Pangkep.