ENREKANG, RAKYATSULSEL. CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 166.030 orang. Hal tersebut ditetapkan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan DPT di aula KPU yang dihadiri Bawaslu, Forkopimda, Perwakilan Parpol peserta pemilu dan PPK se-Kabupaten Enrekang, baru-baru ini.
"Hasil rekapitulasi ditetapkan sebanyak 166.030 Jumlah pemilih, terdiri dari 83.879 pemilih laki-laki dan 82.151 pemilih perempuan," kata Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasman.
Dia menambahkan, jumlah pemilih tersebut tersebar di 798 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 129 desa/kelurahan dan 12 Kecamatan.
"Peserta rapat berharap KPU beserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendorong percepatan perekaman pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, " ujarnya.
"Selain itu, juga berharap pemilih dalam Lembaga Pemasyarakatan yang belum lengkap elemen datanya agar dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman biometrik," tutup Kasman. (Fadli/B)