TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa diduga melibatkan Mantan Kepala Desa (Mandes) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Daniel Maulana disinyalir mandek di Polres Takalar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Sulsel, kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Temuannya sekitar kurang lebih Rp 300 juta, dan kita sudah serahkan ke Polres Takalar sekitar dua bulan yang lalu,” kata salah seorang sumber di Inspektorat Takalar yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi Rakyat Sulsel, Jumat (23/6).
Sementara, Kanit Tipidkor Polres Takalar, Iptu Muhammad Saleh mengatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Bontomarannu itu masih dalam tahap penyelidikan di Polres Takalar.
“Masih sementara proses penyelidikan, mau digelarkan dulu, mau dilengkapi dulu fakta-faktanya, ya bukan semau-maunya kita jangan sampai kita terburu-buru kasi naik tau-taunya bebas, yang kita kedepankan itu pemulihan keuangan negara, dan kalau bisa dikembalikan saja, kalau misalnya yang bersangkutan tidak mampu kembalikan ya udah tidak bisa dipaksa juga,” pungkas mantan Kanit Tipidkor Polres Jeneponto itu.
Terpisah, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mendorong Polres Takalar untuk segera menetapkan tersangka mantan kepala desa Bontomarannu, Daniel Maulana, pasalnya kasus dugaan korupsi itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Aturan waktu pengembalian kerugian negara itu kan cuman 60 hari. Nah, ini sudah dua bulan hasil temuan APIP itu di meja penyidik Tipidkor Polres Takalar kenapa statusnya belum dinaikkan ke tahap penyidikan?,” tegas Adi Nusaid. (Adhy/A)