Untuk motifnya, pelaku memanggil korban dengan iming-iming akan diberikan kue. Namun, ketika anak itu menghampiri pelaku, mereka justru dilecehkan.
"Dipanggil, ini ada yang mau kue? Pas anak itu datang, di situlah perbuatannya dilakukan.
Lebih lanjut Ridwan katakan, pelaku telah melakukan aksi terlarangnya pada April 2023 lalu.
"Perbuatan dari pelaku ini, dilakukan pada April dengan memeluk dan mencium, serta meraba kemaluan anak tersebut, keduanya," ungkapnya.
Dikatakan Ridwan, pelaku sempat diamuk pihak keluarga korban lantaran geram dengan perbuatannya. Hal itu dilihat dari luka lebam yang masih berbekas di wajahnya.
"Pelaku sempat diamuk keluarga. Karena dapat kabar dari anak (korban) tersebut," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah mendekam di hotel Prodeo Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk pelaku, akan kita proses dan kita kenakan pasal UU Perlindungan anak pasal 82," kuncinya. (FO)