Penjara dan Sanksi DO Nanti Para Pengeroyok Mahasiswa Unismuh

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Terlibat kasus pengeroyokan hingga viral, tiga orang pria kembali ditangkap Polisi pada Sabtu (24/6/2023) malam.

Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, ketiganya masing-masing bernama Rasyid, Ahmad, dan Isra. Saat ini mereka telah mendekam di balik jeruji besi.

"(Telah) dimasukkan ke ruang tahanan dalam keadaan sehat berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 24 juni 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Minggu (25/6/2023) pagi.

Kabarnya, dua di antara tiga pelaku tersebut yang merupakan mahasiswa Unismuh terancam mendapatkan hukuman yang sama dengan MR.

Kabag Humas Unismuh Makassar Hadi Saputra mengatakan, keduanya terancam diberikan sanski Drop Out (DO) jika terbukti ikut terlibat.

"Mereka yang tertangkap akan dimintai keterangan dulu oleh Komisi Disiplin (Komdis). Jika Komdis menemukan bukti mereka terlibat, sesuai keputusan Rektor, juga bakal di-DO," tegas Hadi kepada fajar.co.od, Minggu (25/6/2023).

Sama seperti saat MR diringkus beberapa waktu lalu, Komdis Unismuh akan datang ke Polrestabes Makassar untuk bertemu dengan para pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Birokrasi Kampus Unismuh Makassar, telah resmi mengeluarkan atau drop out (DO) dari kampus pelaku berinisial MR yang saat ini mendekam di hotel prodeo.

  • Bagikan

Exit mobile version